Layanan Informasi


Tata Cara Permohonan Informasi


  1. Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke front office PTSP - PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin atau via surat, email, online dengan mengisi formulir permohonan sesuai format permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon, dengan ketetentuan:
    • Untuk pemohon perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
    • Pemohon Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);
    • Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermaterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah)
  2. Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
  3. Menerima tanda bukti permohonan informasi;

Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.

Tata Cara Pengajuan Keberatan


  • Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin melalui online, surat, email atau datang langsung ke FO PTSP - PPID;
  • Mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);
  • Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;
  • Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);
  • Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin)

Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi


  • Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Sumsel apabila tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon inforamasi publik;
  • Waktu pengajuan sengketa informasi publik dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin;
  • Komisi Informasi Sumsel akan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi/dan atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaia sengketa informasi publik;
  • Proses penyelesaian sengketa informasi publik, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.

Tata Cara Pengaduan


PPID MTsN 1 MUBA dalam pelaksanaannya kadang kala tidak memenuhi keinginan masyarakat. Bila hal ini terjadi dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke MTsN 1 Muba akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.

Adapun tata cara prosedur pengaduan pada layanan PPID MTsN 1 Muba, sebagai berikut:

  • Media Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MTsN 1 Muba/Kepala urusan Tata Usaha yang bertempat di Jl. Merdeka No. 43/41, Kel. Kayuara, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan 30711. Surat resmi yang masuk diberikan secara langsung ke petugas PPID atau dikirim melalui email PPID ppidmtsn1muba@gmail.com untuk dilakukan penomoran surat dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan.
  • Secara lisan, masyarakat dapat datang langsung ke meja PTSP MTsN 1 MUBA.

Alasan Pengajuan Keberatan


  • Penolakan permohonan informasi publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia;
  • Tidak disediakannya informasi berkala;
  • Tidak ditanggapinya informasi publik;
  • Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
  • Tidak dipenuhinnya permohonan informasi publik atau dipenuhi sebagian;
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau;
  • Penyampaian informasi yang melebihi waktu