Layanan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi
-
Mengajukan Informasi Publik secara langsung ke front office PTSP - PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin atau via surat, email, online dengan mengisi formulir permohonan sesuai format permohonan dan menyampaikan salinan identitas diri bagi pemohon, dengan ketetentuan:
- Untuk pemohon perseorangan (berupa fotocopy KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
- Pemohon Badan Hukum Indonesia (berupa fotocopy akta pendirian Badan Hukum yang telah mendapatkan pengesahan dari kementerian /lembaga yang berwenang);
- Pemohon merupakan badan hukum yang mewakili orang perseorangan atau kelompok orang (menyampaikan bukti pengesahan badan hukum yang diterbitkan oleh kementerian/lembaga yang berwenang, surat kuasa khusus bermaterai cukup, bukti identitas diri pemberi kuasa berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan kependudukan yang sah)
- Menyampaikan informasi yang dibutuhkan serta alasan pengajuan;
- Menerima tanda bukti permohonan informasi;
Apabila hasil verifikasi petugas terdapat ketidaklengkapan syarat permohonan informasi, petugas akan memberitahukan kepada pemohon informasi maksimal 3 (tiga) hari kerja dan pemohon informasi diberikan waktu pemenuhan persyaratan selama 3 (tiga) hari kerja. Jika kelengkapan persyaratan tidak dapat dipenuhi, permohonan informasi tidak dapat diproses.
Tata Cara Pengajuan Keberatan
- Pemohon mengajukan permohonan ditujukan kepada Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin melalui online, surat, email atau datang langsung ke FO PTSP - PPID;
- Mengisi formulir keberatan informasi dan memenuhi semua persyaratan (salinan KTP/surat kuasa/bukti pengesahan badan hukum);
- Pemohon akan menerima tanda bukti pengajuan keberatan dari petugas layanan FO;
- Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin (paling lambat 30 hari sejak diterimanya keberatan tertulis);
- Pemohon dapat mengajukan sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi Sumsel (paling lambat 14 hari kerja, sejak diterimanya tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin)
Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi
- Penyelesaian sengketa informasi publik diajukan kepada Komisi Informasi Sumsel apabila tanggapan dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin dalam proses keberatan tidak memuaskan pemohon inforamasi publik;
- Waktu pengajuan sengketa informasi publik dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari Atasan PPID Unit MTsN 1 Musi Banyuasin;
- Komisi Informasi Sumsel akan mengupayakan penyelesaian sengketa informasi melalui mediasi/dan atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaia sengketa informasi publik;
- Proses penyelesaian sengketa informasi publik, paling lambat 100 (seratus) hari kerja.
Tata Cara Pengaduan
PPID MTsN 1 MUBA dalam pelaksanaannya kadang kala tidak memenuhi keinginan masyarakat. Bila hal ini terjadi dapat menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke MTsN 1 Muba akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Adapun tata cara prosedur pengaduan pada layanan PPID MTsN 1 Muba, sebagai berikut:
- Media Surat Resmi yang ditujukan kepada Kepala Madrasah MTsN 1 Muba/Kepala urusan Tata Usaha yang bertempat di Jl. Merdeka No. 43/41, Kel. Kayuara, Kec. Sekayu, Kab. Musi Banyuasin, Prov. Sumatera Selatan 30711. Surat resmi yang masuk diberikan secara langsung ke petugas PPID atau dikirim melalui email PPID ppidmtsn1muba@gmail.com untuk dilakukan penomoran surat dan kemudian baru dilakukan penanganan pengaduan.
- Secara lisan, masyarakat dapat datang langsung ke meja PTSP MTsN 1 MUBA.
Alasan Pengajuan Keberatan
- Penolakan permohonan informasi publik dengan alasan pengecualian/ informasi rahasia;
- Tidak disediakannya informasi berkala;
- Tidak ditanggapinya informasi publik;
- Permohonan informasi publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
- Tidak dipenuhinnya permohonan informasi publik atau dipenuhi sebagian;
- Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau;
- Penyampaian informasi yang melebihi waktu