Daftar Informasi Dikecualikan


Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9

No. Informasi Aksi
1 Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Kementerian Agama Tahun 2026
2 Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026