Daftar Informasi Dikecualikan
Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Informasi Publik sebagaimana dimaksud meliputi: informasi yang berkaitan dengan Badan Publik, informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait, informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 9
| No. | Informasi | Aksi |
| 1 | Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Kementerian Agama Tahun 2026 | Lihat |
| 2 | Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) Tahun 2026 | Lihat |