Informasi Setiap Saat


Setiap Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya; seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik; perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga; informasi dan kebijakan yang disampaikan Pejabat Publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum; prosedur kerja pegawai Badan Publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau laporan mengenai pelayanan akses Informasi Publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

UU No. 14 Tahun 2008, Pasal 11

No. Informasi Aksi
1 Jumlah Permohonan Informasi yang Diterima
2 Jumlah Permohonan Informasi yang Dikabulkan Sebagian atau Dikabulkan Seluruhnya
3 Jadwal Layanan Informasi
4 Alasan Penolakan Informasi Publik
5 Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Badan Publik yang Dihasilkan Badan Publik
6 Surat Menyurat Badan Publik terkait Pelaksaaan Tugas dan Wewenang
7 Surat-Surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
8 Pedoman Pengelolaan Administrasi
9 Pedoman Pengelolaan Organisasi
10 Pedoman Pengelolaan Kepegawaian
11 Pedoman Pengelolaan Keuangan
12 Tata Tertib dan Peraturan Perpustakaan
13 Prosedur Layanan Perpustakaan
14 Daftar Sarana dan Prasarana Perpustakaan
15 Kartu Anggota Perpustakaan
16 Buku Induk Perpustakaan
17 Daftar Katalog Buku